Berita Terkini

Pahami Penyusunan Anggaran dari Kaca Mata Pemerintah

Yogyakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 kembali berlanjut dengan pemaparan materi kelas oleh sejumlah narasumber. 
 
Secara paralel, narasumber yang terdiri dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Budi Santosa Sudarmadi ; Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri ; Kasi Standar Biaya DJA Kemenkeu, Irwan Bina Tigor Siahaan ; Kasi Pelaksana Anggaran Wilayah IV DJPB Kemenkeu, Bagong Iswanto ; dan Pranata Komputer DJA Kemenkeu, Uud Dinilai memberikan pemahaman yang tentang alur penganggaran dan aturan yang penting dipahami oleh Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan dari sudut pandang pemerintah.
 
Seperti yang diterangkan oleh Budi Santosa Sudarmadi, dalam paparannya dirinya menekankan pentingnya pemahaman peran Kemendagri dan pembagian urusan Pemerintah dalam persiapan Pemilihan 2020.
 
Penekanan juga disampaikan Bahri yang juga inisiator Permendagri Nomor 54 yang menjadikan dasar hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan Pemilihan 2020.
 
Menurut dia jajaran KPU harus memahami substansinya pendanaan Pemilihan Serentak 2020 yang beban anggarannya didapat dari APBD. "Ini perintah Undang-undang, dalam hal pendanaan tidak cukup kita buka norma baru kalau daerah tidak cukup memiliki uang dia punya dana cadangan," jelas Bahri
 
Sementara itu, Irwan Bina Tigor Siahaan menyampaikan pentingnya standar harga satuan sebagai acuan sehingga penyusunan anggaran di tiap daerah menjadi harmoni.
 
Menyambung pemateri sebelumnya, Iswanto menjelaskan pentingnya teknis anggaran usai penerimaan dana hibah yaitu diantaranya pengajuan nomor register hibah dan izin pembukaan rekening hibah.
 
"Pembukaan rekening hibah ini perlu diperhatikam tujuan, mekanisme penggunaan, dan Surat Permohonan disampaikan oleh KPA ke pengelola hibah, jadi ada 2 izin rekening rekening penampungan dan penyaluran," kata Iswanto. 
 
Narasumber terakhir, Uud menjelaskan pentingnya pemahaman teknologi informasi dalam penyusunan anggaran Pemilihan. Pada pokoknya, Uud menyampaikan pentingnya memahami teknis pengisian form di tiga aplikasi yakni RKAKL-DIPA 2019 versi 15; Sistem Aplikasi Terpadu DJA Kemenkeu di alamat website Satudja.Kemenkeu.go.id; dan Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). (hupmas kpu ri bil/foto: aps/edisi diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 699 kali